Kamis, 19 September 2013

macam-macam najis





Dalam Kitab Fiqih telah disebutkan bahwa najis itu dibagi menjadi 3 bagian, yaitu:
  1. Najis Mukhoffafah
Yaitu najis yang ringan, misalnya air kencing bayi laki-laki yang belum diberi makan kecuali air susu ibunya.
Adapun cara mensucikan najis tersebut cukup dengan menuangkan air hingga basah pada bagian yang terkena najis itu.


     2.  Najis Mugholladhoh

Yaitu najis yang berat, misalnya najis dari jilatan anjing dan babi.
Adapun cara mensucikan najis tersebut harus dibasuh sebanyak 7 kali, yang salah satunya dicampur dengan pasir yang suci.

  
    3.  Najis Mutawassithoh

Yaitu najis sedang atau tengah-tengah antara najis Mukhoffafah dan najis Mugholladhoh.
Misalnya darah, nanah, air kencing orang dewasa dan lain-lain.
dan najis Mutawassithoh ini dibagi menjadi dua bagian, yaitu:

  • Najis 'Aniyah
Yaitu najis yang tampak dilihat mata, yakni  terwujud najisnya, dapat diraba dan dirasa baunya.
Misalnya darah, tahi, nanah, dan sejenisnya.

Adapun cara mensucikan najis tersebut harus dihilang kan terlebih dahulu kemudian dibasuh dengan air bersih hingga hilang bau dan rasanya.

  • Najis Hukmiyah
Yaitu najis yang hanya dapat ditinjau dari hukumnya saja, bahwa sesuatu itu  adalah najis lantaran najisnya tidak dapat diraba dan dilihat oleh mata.
Misalnya najis air seni orang dewasa yang sudah mengering dan lain-lain.

Adapun cara mensucikan najis tersebut cukup dengan membasuh nya pada bagian yang terkena najis hingga bersih.

0 komentar:

Posting Komentar