Adapun najis yang dimaaf kan itu adalah sebagai berikut:
- Najis binatang yang darahnya tidak mengalir
- Debu jalanan yang berterbangan
- Percikan air selokan-selokan yang sedikit
- Darah atau nanah yang sedikit
- Semua najis yang sulit dihindari menurut kebiasaan
( misal: cicak, semut, serangga, dan sejenis nya) maka cukup dengan membuang adonan makanan yang terkena binatang jatuh tadi dan lainnya boleh dimakan atau digunakan kembali.
Tetapi bila binatang itu jatuh pada adonan makanan yang cair, maka adonan tersebut hukumnya najis dan tidak dapat digunakan kembali.
Sebab sulit untuk dibedakan antara yang terkena najis dan mana yang tidak.
Sumber: The blog owner
Tidak ada komentar:
Posting Komentar