Senin, 23 September 2013

NAJIS YANG DIMAAFKAN





Setelah kita mengetahui berbagai macam najis dan cara menghilang kan atau mensucikan nya, maka disini saya memberitahukan berbagai macam najis yang dimaaf kan atau biasanya disebut najis ma'fu, artinya najis tersebut tidak perlu dicuci atau atau dibasuh.

Adapun najis yang dimaaf kan itu adalah sebagai berikut:

  1.  Najis binatang yang darahnya tidak mengalir
  2. Debu jalanan yang berterbangan
  3. Percikan air selokan-selokan yang sedikit
  4. Darah atau nanah yang sedikit
  5. Semua najis yang sulit dihindari menurut kebiasaan
 Sementara itu bila ada binatang yang jatuh ke dalam adonan makanan yang beku dan mati didalam nya,
( misal: cicak, semut, serangga, dan sejenis nya) maka cukup dengan membuang adonan makanan yang terkena binatang jatuh tadi dan lainnya boleh dimakan atau digunakan kembali.
 Tetapi bila binatang  itu jatuh pada adonan makanan yang cair, maka adonan tersebut hukumnya najis dan tidak dapat digunakan kembali.
Sebab sulit untuk dibedakan antara yang terkena najis dan mana yang tidak.


Sumber: The blog owner

0 komentar:

Posting Komentar