Senin, 23 September 2013

DIBALIK JERNIHNYA AIR





  • Berbagai macam air
Air merupakan alat untuk mensucikan sesuatu hadas dan najis. Adapun air yang dapat mensucikan sesuatu itu adalah air yang bersih , yaitu air yang turun dari langit atau keluar dari bumi (sumber) yang belum terpakai untuk bersuci.

Adapun air suci yang dapat digunakan untuk bersuci ada tujuh macam air, yaitu:

  1. air yang turun dari langit (air hujan)
  2. air yang keluar dari bumi (air sumur)
  3. air sungai yang bersih
  4. air dari laut
  5. air telaga (danau)
  6. air dari salju
  7. air embun

  • Pembagian air
Bila air kita tinjau dari segi hukumnya, maka air dapat dibagi menjadi lima bagian, yaitu:
  1.  Air Mutlak : Yaitu air yang suci dan dapat digunakan untuk bersuci. misalnya: air hujan, air sumur, dan sejenisnya.
  2. Air Musta'mal : Yaitu air bekas yang sebelumnya sudah digunakan untuk mensucikan hadas dan najis. Air itu hukumnya suci, tetapi tidak dapat digunakan untuk mensucikan sesuatu.
  3. Air Musammas : Yaitu air dalam bejana yang panas terkena sinar matahari. Air tersebut hukumnya suci, tetapi hukumnya makruh bila digunakan untuk mensucikan sesuatu.
  4. Air Najis : Yaitu air yang kurang dari 2 kullah ( 216 liter) terkena najis. Air tersebut hukumnya najis, dan tidak dapat digunakan untuk mensucikan sesuatu.
  5. Air suci bercampur benda suci : Air ini hukumnya suci, tetapi tidak dapat digunakan untuk mensucikan sesuatu. Misalnya: Teh, kopi, air kelapa, dan lain-lain. Disamping itu perlu diketahui bahwa air yang didapat kan dari mencuri atau ghasab (mengambil tanpa izin terlebih dahulu), walau hukumnya suci namun haram bila digunakan untuk mensucikan sesuatu.

Sumber: The blog owner

0 komentar:

Posting Komentar