DIBALIK JERNIHNYA AIR
- Berbagai macam air
Adapun air suci yang dapat digunakan untuk bersuci ada tujuh macam air, yaitu:
- air yang turun dari langit (air hujan)
- air yang keluar dari bumi (air sumur)
- air sungai yang bersih
- air dari laut
- air telaga (danau)
- air dari salju
- air embun
- Pembagian air
Bila air kita tinjau dari segi hukumnya, maka air dapat dibagi menjadi lima bagian, yaitu:
- Air Mutlak : Yaitu air yang suci dan dapat digunakan untuk bersuci. misalnya: air hujan, air sumur, dan sejenisnya.
- Air Musta'mal : Yaitu air bekas yang sebelumnya sudah digunakan untuk mensucikan hadas dan najis. Air itu hukumnya suci, tetapi tidak dapat digunakan untuk mensucikan sesuatu.
- Air Musammas : Yaitu air dalam bejana yang panas terkena sinar matahari. Air tersebut hukumnya suci, tetapi hukumnya makruh bila digunakan untuk mensucikan sesuatu.
- Air Najis : Yaitu air yang kurang dari 2 kullah ( 216 liter) terkena najis. Air tersebut hukumnya najis, dan tidak dapat digunakan untuk mensucikan sesuatu.
- Air suci bercampur benda suci : Air ini hukumnya suci, tetapi tidak dapat digunakan untuk mensucikan sesuatu. Misalnya: Teh, kopi, air kelapa, dan lain-lain. Disamping itu perlu diketahui bahwa air yang didapat kan dari mencuri atau ghasab (mengambil tanpa izin terlebih dahulu), walau hukumnya suci namun haram bila digunakan untuk mensucikan sesuatu.
Sumber: The blog owner
0 komentar:
Posting Komentar